UNJKita.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dr Fakhruddin menjadi dari 18 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara. Seperti yang dilansir dalam laman detik.com, MA meyakini Fakhruddin mantan Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terlibat korupsi dan memperkaya Permai Grup, perusahaan M Nazaruddin.

Kasus bermula saat negara mengalokasikan APBN 2010 untuk pembangunan laboratorium UNJ yang diambil dari pagu anggaran Dikti. Total anggaran sebesar Rp 17 miliar itu dialokasikan untuk merehab gedung, meubel dan sebagainya. Untuk melaksanakan proyek itu, Fakhruddin ditunjuk Rektor UNJ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Terjadilah kongkalikong dalam proyek tersebut. Belakangan, pengaturan proyek ini terbongkar seiring duduknya M Nazaruddin di kursi pesakitan. Fakhruddin pun ikut menanggung beban dan harus ikut bertanggung jawab di muka hukum.

Pada 20 Mei 2013, jaksa menuntut Fakhruddin selama 18 bulan penjara. Tuntutan ini langsung diamini oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2013 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 November 2013. Atas vonis itu, Fakhruddin tak terima dan mengajukan kasasi. Lantas apa kata MA?

“Sesuai fakta hukum di persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah suatu perbuatan melwan hukum dan memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara,” ucap majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (15/11/2016).

Majelis beralasan Fakhruddin tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena HPS disusun oleh bukan panitia pengadaan yaitu Dedi Purwana dan Sudarwanto dengan memperoleh bahan dari Melia Rike dari Permai Group. Fakhruddin juga ikut menghadiri pertemuan di Hotel Cwang yang membahas anggaran pengadaan barang UNJ dari perusahaan Gerhana Sianipar, selaku pelaksana dari Permai Group.

“Adalah suatu perbuatan yang diinsyafi sebagai tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa,” ucap majelis yang diketuai hakim hakim agung Salman Luthan. Perbuatan terdakwa, lanjut majelis, mengesahkan dan menetapkan usulan calon pemenang yang diajukan PT Marell Mandiri tanpa mempelajari dan melakukan evaluasi, padahal perusahaan yang diusulkan menjadi calon pemenang semuanya berasal dari Permai Group.

“Dengan pembayaran uang pengadaan peralatan laboratorium kepada PT Marrel Mandiri telah dikelola oleh Permai Group sehingga dalam pengadaan peralatan laboratoium tersebut Permai Group telah diuntungkan atau diperkaya sebesar Rp 5,1 miliar, maka pembayaran tersebut telah memperkaya korporasi,” terang majelis yang beranggotakan Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago dengan panitera pengganti Arman Surya Putra.

Dengan pertimbangan di atas, MA memutuskan memperberat hukuman Fakhruddin. Adapun hal yang meringankan yaitu Fakhruddin berlaku sopan di persidangan, dosen yang telah lama mengabdi di UNJ dan masih mempunyai tanggungan keluarga. “Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada Dr Fakhruddin selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” putus majelis pada 12 Januari 2016.

Categorized in: