UNJKita.com – Ujian Nasional merupakan sebuah tes yang dilaksanakan di tingkat pendidikan formal mulai dari SD sampai SMA/ sederajat. Banyak yang mengartikan bahwa tes ini merupakan salah satu syarat kelulusan bagi siswa untuk bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya. Namun, sampai detik ini pun pemerintah masih melakukan banyak upaya pengembangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017, Mendikbud menegaskan bahwa UN tahun ini akan diprioritaskan menjadi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal ini sesuai dengan kebijakan Ujian Nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  yang salah satunya yaitu memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN maupun USBN. Ini berarti perlu adanya optimalisasi atau penyediaan fasilitas komputer di setiap sekolah.

Lebih lanjut di dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Muhadjir Efendy selaku Mendikbud menjelaskan bahwa bagi sekolah yang memiliki 20 unit komputer dan satu server diwajibkan untuk melaksanakan UNBK. Karena masih banyak sekolah yang belum dilengkapi dengan fasilitas komputer, Mendikbud kemudian menetapkan langkah optimalisasi bagi sekolah yang belum bisa menerapkan UNBK dengan metode pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah.

Adapun Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi untuk metode tersebut pada laman Spasial Data Kemendikbud. Jadi bagi sekolah yang belum bisa melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri ditetapkan agar siswanya dapat melaksanakan UNBK di tempat pelaksanaan UNBK lain dengan radius maksimal lima kilometer dari sekolahnya.

Kurang meratanya fasilitas komputer yang ada di setiap sekolah inilah yang menyebabkan pelaksanaan Ujian Nasional menjadi tidak serempak. Hal ini karena sekolah yang belum terfasilitasi harus bergantian dalam hal penggunaan komputer. Tentu bukan hanya fasilitas komputer yang menjadi pertimbangan tetapi juga ketersediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk menerapkan kebijakan pemanfaatan bersama fasilitas komputer tersebut, Kemendikbud telah menjadwalkan pelaksanaan UN untuk setiap jenjang pendidikan (SMA dan SMP). Untuk tingkat SMK/MAK UN akan dilaksanakan pada tanggal 3-6 April 2017. Sedangkan untuk tingkat SMA/MA akan dilaksanakan pada tanggal 10-13 April 2017. Sementara untuk tingkat SMP/MTs akan ada dua gelombang, yang mana gelombang pertama tanggal 2, 3, 4 dan 15 Mei 2017 dan gelombang kedua pada tanggal 8, 9, 10 dan 16 Mei 2017. Adapun pelaporan kesiapan pelaksanaan UNBK di setiap wilayah akan dilaporkan kepada pihak Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota melalui laman yang telah disebutkan sebelumnya.

Apapun yang menjadi kebijakan pemerintah saat ini, semoga saja dapat dibarengi dengan kesiapan dan konsep yang matang. Mengingat masih belum meratanya fasilitas yang menunjang pendidikan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Categorized in: