Sebelumnya sudah akrabkah kita dengan makna laporan keuangan? sehubungan dari judul yang sudah bawa-bawa kata laporan keuangan, maka terlebih dahulu kita harus tahu apa makna dari hal tersebut agar nyambung di pembahasan selanjutnya.
Baik, secara mudah laporan keuangan dapat dimaknai sebagai sekumpulan informasi yang menunjukkan kondisi keuangan pada suatu instansi dalam periode tertentu. Laporan ini dibuat oleh orang yang berprofesi sebagai akuntan. Lalu akan jadi bahan pertimbangan manajemen untuk mengabil keputusan maupun kebijakan di waktu mendatang. Nah kondisi ini biasanya terjadi di ranah perusahaan swasta. Tapi perlu dipahami bahwa sebenarnya laporan keuangan dibutuhkan tidak hanya di perusahaan swasta, baik publik maupun privat. Akan tetapi ia (Laporan Keuangan selanjutnya disebut LK) juga dibutuhkan disetiap lini usaha yang mendatangkan profit, menggunakan input berupa dana dan menghasilkan output berupa barang atau jasa.
Pada sektor privat, tentu laporan keuangan sangat bermanfaat bagi manajemen untuk mengambil langkah berikutnya. Ketika sudah masuk ke sektor publik, seperti BUMN, perusahaan multinasional, dan internasional, mereka akan semakin mempertimbangkan bagaimana ketersediaan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang kepentingan, terutama dipihak eksternal. Sehingga dapat tercipta “trust” kepada instansi yang bersangkutan. Tidak luput halnya dengan instansi pendidikan. Di instansi pendidikan, terlebih pendidikan tinggi, syarat tersebut tetap berlaku. Karena lembaga menampung atau menerima dana dari peserta didik atau dana subsidi bagi yang berstastus negeri, lalu menyalurkannya dalam bentuk jasa pendidikan kepada peserta didik. Terkadang di dalam perguruan tinggi negeri dengan statusnya yang berbadan hukum, dimana instansi sudah dapat mengatur dirinya sendiri, tak jarang pengelola melibatkan investor untuk menunjang sarana dan prasarana di dalam kampus.
Sampai disini kita coba masuk ke status di perguruan tinggi. Jadi pada perguruan tinggi negeri di indonesia terdapat beberapa jenis status. Diantaranya adalah Satuan Kerja, Badan Layanan Umum, dan Badan Hukum. Perguruan tinggi dengan tiga status ini akan tetap membuat laporan keuangan. Hanya saja dibedakan dalam pengelolaan dan struktur pelaporannya, mengingat cakupan keterlibatan pihak luar juga berbeda. Intinya adalah setiap instansi yang mengelola keuangan dan menyalurkan sebuah produk harus memiliki laporan keuangan. Namun lingkup tertujunya akan disesuaikan dengan keterlibatan pihak eksternal pada instansi tersebut.
Berkenaan dengan tujuan dari pengungkapan LK yang ingin mendatangkan “trust”, maka poin transparansi di dalam hal ini sangat penting. Tidak jarang perusahaan gulung tikar akibat buruknya pengelolaan dan pelaporan keuangan, atau terjadinya korupsi sebagai dampak tidak transparannya pelaporan keuangan. Hingga menyebabkan pos keuangan tidak dapat diketahui penyalurannya. Maka dikenal satu sistem Good Corporate Governance (GCG) yang memiliki indikator Transparansi disamping Keadilan, Akuntabilitas dan Responsibilitas. Dengan masuknya transparansi sebagai bagian dari indikator GCG, maka dapat disimpulkan bahwa sebuah instansi yang memilki transparasni tinggi cenderung memiliki GCG atau tata kelola pemerintahan yang baik. Berlaku sebaliknya.
Beberapa waktu belakangan pernah menyeruak sebuah isu korupsi yang tak main dilayangkan kepada pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini juga merupakan salah satu dampak dari intransparansi LK. Sehingga publik sebagai pemegang kepentingan (Stakeholders) menjadi gempar karena tidak memiliki bukti informasi keuangan dan tidak mampu mengonfirmasi secara langsung. Maka tak heran pergolakan, hujat, sumpah-serapah, tuntutan, dan ancaman dari berbagai pihak terjadi di depan mata. Tindakan ini tidak dapat disalahkan. Karena memang mereka layak untuk mendapatkan keterbukaan dan aksesibilitas dari informasi tersebut.
Jika dikatakan bahwa UNJ statusnya masih Badan Layanan Umum sehingga tidak membutuhkan publikasi dari LK, memang ini adalah sebuah pilihan, dan yang terbaik tentunya yang dapat mendatangkan “trust” dari pemegang kepentingan. Contoh universitas lain yang tetap mempublikasi LK meski masih berstatus Badan Layanan Hukum adalah Universitas Brawijaya (bisa di cek di situs http://ppid.ub.ac.id/informasi-publik/laporan-keuangan/), dan Universitas Negeri Malang (bisa di cek di situs http://buk.um.ac.id/2015/11/laporan-keuangan-universitas-negeri-malang/). Bukan merupakan sebuah hambatan jika badan di dalamnya telah berikhtiar untuk merealisasikan tujuannya.
Bahkan kemudahan aksesibilitas LK tersebut juga ditunjang oleh informasi lain yang selalu terbarui melalui website yang mereka miliki. Sebagai satu catatan membangun, UNJ masih harus mengakui kekalahan dalam hal pembaharuan informasi, publikasi kegiatan maupun kinerja lembaga. Silahkan cek website resmi UNJ (bisa buka situs http://unj.ac.id/). Di dalamnya banyak kegiatan yang sudah lama tidak diperbarui. Padahal yakin saja di kampus sungguh banyak agenda yang berlangsung. Disamping itu masih ada beberapa link yang tidak dapat terbuka dan tidak menyediakan informasi apapun. Seperti penelusuran terakhir (25/6/17) sebelum server down, bahwa laman Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan tidak menunjukkan informasi apa-apa, atau pustikom UNJ yang ketika dibuka justru masuk ke laman berbahasa Rusia.
Maka dari itu UNJ masih perlu berbenah diri sebagai perbaikan berkelanjutan. Tentu saja demi terciptanya visi utama yang terepresentasikan dalam tagline UNJ, yaitu Building Future Leader. Sebagai masukan tambahan, hal pertama yang dapat dilakukan adalah dengan memfungsikan setiap unit yang ada sesuai dengan job description utama atau tupoksinya dan berusaha memenuhi kebutuhan informasi publik dalam bentuk pembaruan informasi berkala dari segala bidang. Kedua dengan mempertimbangkan dengan benar untuk publikasi laporan keuangan dan kinerja dari UNJ, serta pengadaan silaturrahim seluruh elemen UNJ sebagai upaya pelibatan masyarakatnya untuk pelaporan rutin kondisi keuangan maupun rencana strategis kedepan. Karena bagaimanapun masyarakat UNJ berhak untuk dilibatkan dan pengelola UNJ berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikelolanya. Hal material terakhir adalah membiasakan iklim diskusi antara birokrat dengan mahasiswa maupun masyarakat UNJ. Karena adanya ketimpangan informasi atau ketidakharmonisan hubungan adalah pemicu segala bentuk perlawanan untuk mencapai kondisi yang ideal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyebab segala permasalahan yang terjadi di Instansi, khususnya UNJ adalah adanya ketimpangan informasi, tidak transparannya pengelolaan keuangan, dan kurang harmonisnya hubungan di dalam kampus atau masih terpaku pada tatanan hierarki yang mendewakan pimpinan dan menjarakkan anggota. Jika poin permasalahan ini diperbaiki maka tidak akan diragukan lagi bahwa UNJ dapat merealisasikan visinya secara perlahan.
Oleh : Nadya Rizma Septiarini