Ditemukannya berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran Pertama oleh Sospol BEM UNJ dan Pengawas TPS yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kawal Pilkada mendorong BEM UNJ bersama Pilkada Center membuat Diskusi Publik dengan tema “Evaluasi Pilkada DKI Jakarta Putaran Pertama dari Berbagai Perspektif” yang telah terselenggara pada Jumat, 3 Maret 2017 bertempat di Aula lantai 8 Gedung Ki Hajar Dewantara Kampus A UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur. Peserta yang mengikuti evaluasi ini berjumlah 120 peserta.

Dalam diskusi publik ini, panitia menghadirkan empat pembicara dari berbagai perspektif, yaitu Burhanudiin Thome (Tim Asistensi Bawaslu DKI Jakarta), Ubedilah Badrun (Akademisi UNJ), Pangi Syahwi Chaniago (Pengamat Politik dari Voxpol Center Research and Consulting) dan Rizky Fajrianto (Kadep. Sosial dan Politik BEM UNJ 2016) dari perspektif mahasiswa.

Agenda inti dimulai dengan penyampaian beberapa kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama oleh moderator. Kemudian diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bawaslu DKI Jakarta, yaitu Burhanudiin Thome yang sekaligus menjawab data kecurangan dan pelanggaran yang panitia temukan.

Tim Asistensi Bawaslu DKI ini yakin bahwa ada 61 laporan yang diterima oleh Bawaslu DKI selain temuan pengawas TPS semuanya telah ditindaklanjuti sesuai tupoksi Bawaslu DKI bukan dari persepsi atau asumsi pribadi anggota. Bawaslu DKI Jakarta selama ini telah bekerja sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 yang dibuat oleh DPR yang notabene berasal dari partai politik. Dari semua data pelanggaran yang panitia sajikan, Burhan menjawab dengan cukup rinci hingga waktu yang diberikan habis.

Jawaban yang dipaparkan Burhan, diantaranya:

  • Tidak benar adanya penggelembungan suara di beberapa TPS karena tidak adanya temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu DKI;
  • Surat suara yang telah tercoblos di TPS 6 Paseban, Jakarta Pusat tidak terpakai dan dikategorikan sebagai surat suara rusak;
  • Ditemukan tujuh macam Surat Keterangan perihal e-ktp di Ciracas, Jakarta Timur yang mana seharusnya “Suket” ini dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil;
  • Adanya pemungutan ulang di TPS 01 Utan Panjang;
  • Adanya temuan bahwa sepasang suami istri warga domisili non DKI Jakarta memakai C6 milik orang tua dan saudaranya untuk mencoblos, dimana kasus ini bagi Bawaslu adalah tindak pidana pemilu karena memakai hak pilih orang lain namun karena polisi dan jaksa menyatakan tidak ada unsur kesengajaan, maka kasus ini dinyatakan bukan tindak pidana pemilu;
  • TPS 38 Apartment Green Bay Pramuka menerima pemungutan di atas pukul 13.00, maka Bawaslu DKI merekomendasikan untuk tidak memperpanjang KPPS tsb dalam putaran kedua;
  • Pemberhentian empat orang KPPS daerah Palmerah, Jakarta Barat sebelum 15 Februari 2017 karena melakukan kampanye untuk salah satu paslon dan pemberhentian panwascam Pancoran pada Kamis, 2 Maret 2017 karena dianggap tidak netral.

Burhan juga menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang menemukan kecurangan dan pelanggaran selama putaran kedua silakan membuat laporan secara langsung ke kantor Bawaslu DKI Jakarta atau mengirimkan lewat email ke: awasdki@yahoo.com dan atau bawasludki@yahoo.com beserta bukti fisik atau rekaman video.

Disambung pemaparan oleh Ubed selaku akademisi UNJ bahwa politik yang seharusnya melayani rakyat kini telah berubah menjadi industri politik dengan adanya proses produksi mengakibatkan perolehan benefit bagi pemilik modal dan masyarakat hanya dijadikan obyek demi kepentingan pemilik modal. Disebutkan pula bahwa adanya tiga pintu kecurangan dalam pilkada, yakni:

  1. Sebelum pemungutan suara, yaitu permainan jumlah DPT dan e-ktp yang belum selesai oleh Kemendagri dan Dukcapil yang akan mendatangkan “pemilih siluman”;
  2. Saat pemungutan suara, yaitu seperti buruknya kualitas tinta, adanya jari palsu dan ketidaksesuaian tata cara pengisian berita acara di TPS dikarenakan kurang optimalnya bimtek;
  3. Setelah pemungutan suara, yaitu saat perhitungan atau rekapitulasi manual yang seharusnya dilakukan pengawasan yang ketat sejak penghitungan suara di TPS hingga tingkat kecamatan dan KPU kota serta input ke sistem digital seperti komputer tidak diawasi optimal, inilah pintu kecurangan yang juga sangat mahal menurut dosen Sosiologi UNJ ini.

Pangi selaku pengamat politik menyampaikan riset yang dilakukan Voxpol Center di DKI Jakarta bahwa 30,5% masyarakat menganggap wajar dan sisanya 69,5% tidak menganggap wajar terhadap politik uang dalam pilkada DKI. Sikap yang diambil masyarakat DKI terhadap politik uang menunjukkan bahwa 50% masyarakat langsung menolak saja, 40,3% menerima tapi memilih sesuai hati nurani, 5,2% masyarakat menolak dan melaporkan ke pihak berwenang serta 1% masyarakat menerima dan mengikuti kemauan si pemberi uang.

Pengamat politik ini menjelaskan suatu rumus bahwa semakin tinggi pendapatan dan pendidikan seseorang, maka akan semakin rendah toleransinya terhadap money politic, begitu pula berlaku sebaliknya. Menurut Pangi dalam industri politik sekarang ini akan sulit mendapatkan pemimpin yang berasal dari orang baik, melewati proses pemilu yang berkualitas yang kemudian dicintai rakyat.

Pemaparan terakhir dari segi mahasiswa oleh Rizky Fajrianto, disampaikan bahwa DKI Jakarta menjadi rebutan para elit karena merupakan ibukota negara, dan jika mendapatkan gubernur DKI, maka akan mendapatkan juga walikota dan Kepulauan Seribu serta hal unik lainnya karena syarat memenangkan pilkada adalah memperoleh suara 50%+1. Ada pula tiga daerah yang banyak memerlukan persiapan untuk memenangkan pilkada yaitu Aceh, karena cagub harus bisa membaca alquran; Papua, cagub harus bertanah asli Papua, dan Jakarta dimana perolehan suara harus minimal 50%+1. Oleh karena itu, mahasiswa harus tidak takut dalam mengambil peran dalam pengawasan pilkada dan sudah selayaknya memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat sekitarnya.

Kemudian jalannya diskusi diramaikan oleh lima pertanyaan dalam dua sesi tanya jawab. Lalu, diakhiri dengan penyampaian closing statement oleh semua pembicara yang terdapat juga jawaban atas pertanyaan para peserta diskusi.

Berikut closing statement dari keempat pembicara:
1. Burhanudiin Thome
Bawaslu DKI telah bekerja sesuai aturan yang dibuat oleh DPR serta Burhan berharap diberikan kewenangan penuh seperti KPK tanpa didampingi jaksa dan polisi untuk menindaklanjuti tindak pidana pemilu. Adanya kesepakatan antara KPU dan paslon bahwa pada saat pemungutan suara boleh memakai atribut berupa pakaian yang mirip dengan identitas kampanye paslon asal tidak ada foto, nama dan nomor urut. Dalam rapat tersebut Bawaslu sudah memperingatkan, namun malah disoraki dan diteriaki oleh paslon.
2. Ubedilah Badrun
Adanya penggelembungan suara bersifat legal dikarenakan ada pemilih siluman yang memakai C6 milik orang lain. Dan sekarang masyarakat kita termasuk ke dalam jenis liquid society yang mudah percaya oleh info yang beredar kemudian menerimanya sehingga mempengaruhi pemikiran publik.
3. Pangi Syahwi Chaniago
Aturan Bawaslu sengaja dibuat oleh DPR bersifat kabur atau tidak jelas dapat menimbulkan potensi diperbolehkan paslon sedikit curang dan terang-terangan bertindak curang karena nantinya akan dianggap tidak memenuhi unsur kesengajaan lalu tidak ditindaklanjuti maka inilah demokrasi pincang atau cacat bawaan lahir. Tapi, Pangi mengapresiasi kinerja Bawaslu yang memberikan sanksi atau pemberhentian kepada KPPS dan panwascam yang tidak bekerja sesuai aturan. Saran dari pengamat politik ini adalah dibuat aturan yang mengatur juga perang udara secara online seperti bullying, buzzer, dan lain-lain.
4. Rizky Fajrianto
Memang benar ada orang-orang tertentu yang dibayar 500 ribu rupiah atau 1 juta rupiah seperti yang disampaikan Pangi untuk melakukan perang udara yang tugasnya terus menyerang di dunia maya seperti kasus ayam yang menimpa UNJ belakangan ini dilakukan oleh pendukung salah satu paslon. Maka, sebelum “mereka” menyusahkan warga DKI Jakarta dalam lima tahun mendatang dengan peraturan yang dibuatnya, mari cegah mereka dengan cara memilih paslon yang disukai dan jika ada indikasi kecurangan maka segera laporkan!

Diskusi Publik dengan tema “Evaluasi Pilkada DKI Jakarta Putaran Pertama dari Berbagai Perspektif” kemudian ditutup dengan pemberian kenang-kenangan kepada pembicara, sesi foto bersama, pembacaan doa dan penutupan oleh MC.

*Tulisan merupakan rangkuman hasil dari Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh BEM UNJ bersama Pilkada Center

Safitri Warti

Categorized in: