PRESS RELEASE

Selasa, 19 Januari 2016

“Dialog tertutup dengan PR II, PR IV, Ketua BAAK, dan Tim Pengembang Pembantu Rektor II ”

Hidup Mahasiswa!

UNJ (15/1/16), Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB pihak rektorat yang diwakili oleh PR II, PR IV, Ketua BAAK, dan Tim Pengembang PR II mengadakan dialog lanjutan terkait salah satu dari Tujuh Tuntutan Mahasiswa (TUNAS), yaitu UKT yang dihadiri oleh tim UKT, TPM, tim Advokasi se-UNJ serta beberapa perwakilan mahasiswa dari tiap-tiap Fakultas.

Pemaparan awal mengenai UKT dijelaskan oleh PR II, Bapak Komarudin. Beliau menjelaskan tentang contoh pengelompokan UKT berdasarkan jenis pekerjaan orang tua mahasiswa. Contohnya, orang tua mahasiswa yang bekerja sebagai Pensiunan PNS maka akan masuk pada Golongan 1 & 2, sedangkan untuk tukang jahit dan PNS golongan 1 akan dimasukkan ke Golongan 2 UKT.

Pemaparan dilanjutkan dengan slide sebaran UKT di angkatan 2013, 2014, dan 2015 yang ternyata belum semua memenuhi syarat kuota golongan 1 & 2 sesuai dengan UU, masing-masing sebesar 5%.

SEBARAN UKT:

Angkatan 2013,

  • Golongan 1 = 0,07%,
  • Golongan 2 = 0,36%, dari jumlah mahasiswa angkatan 2013,

Angkatan 2014,

  • Golongan 1 = 0,64%,
  • Golongan 2 = 5,48% dari Jumlah mahasiswa angkatan 2014 yang berjumlah 4395 mahasiswa,

Angkatan 2015,

  • Golongan 1 = 0,49%,
  • Golongan 2 = 5,8% dari jumlah mahasiswa angkatan 2015.

Memang tidak bisa dipaksakan jika Golongan 1 & 2 harus memenuhi kuota minimal 5% sebagaimana amanat di Permendikbud no. 22 tahun 2015 karena tidak mungkin mahasiswa yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih dimasukkan kedalam Golongan 1, tapi tidak menutup kemungkinan untuk mahasiswa yang berekonomi kurang di masukkan ke golongan 1, ke golongan 2 atau Bidikmisi.

Pemaparan oleh PR II dilanjutkan dengan menayangkan draf SOP mengenai “Pengusulan Penurunan UKT” yang akan disahkan oleh Rektor UNJ dalam waktu dekat ini, jadi InshaAllah untuk kedepan nya, tidak akan ada mahasiswa yang “dioper” kembali ketika mahasiswa tersebut ingin diverifikasi ulang.

Setelah pemaparan selesai, pihak mahasiswa menanyakan terkait Tuntutan UKT ;

  1. Pertama mengenai alur pengaduan UKT yang sudah dijawab melalui pemaparan PR II mengenai draft SOP pengusulan penurunan UKT, draf SOP ini akan segera disahkan dan ditandatangani oleh rektor,
  2. Tuntutan kedua mengenai variabel yang jelas dalam penggolongan UKT, PR II mejelaskan jika dalam waktu dekat ini, sebelum mahasiswa baru 2016 ada, UNJ akan membuat variabel-variabel yang menentukan golongan UKT seorang mahasiswa yang berbasis sistem online untuk meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian golongan UKT mahasiswa,
    Dan untuk meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian golongan UKT untuk Calon Mahasiswa Baru, UNJ seperti yang di ucapkan oleh Ibu Erika, pihak kampus akan mengadakan sosialiasi mengenai sistem UKT melalui media sosial yang dimiliki oleh UNJ dan bekerja sama dengan BEM UNJ dalam mensosialisasikan nya,
  3. Tuntutan ketiga mengenai pungutan diluar UKT, Ibu Erika selaku Tim Pengembang PR II menjelaskan jika ada pungutan diluar UKT dan terkesan dipaksakan, silahkan untuk melapor ke pihak terkait, seperti kalau ada penarikan uang di program studi untuk suatu buku seharga sekian dan itu terkesan dipaksakan oleh dosen nya, maka silahkan melapor ke Kaprodi atau Dekan Fakultas, melapor harus sesuai jenjang,
  4. Terakhir mengenai tuntutan perincian UKT, Ibu Erika tidak bisa memberitahukan rincian dana UKT karena setiap dana UKT mahasiswa akan dikumpulkan menjadi satu, kemudian akan di porsikan sesuai dengan kebutuhan setiap prodi,
  5. Sebagai tambahan dari Pak Komarudin, untuk mahasiswa yang melebihi dari semester 8, untuk besaran UKT nya tetap seperti semester sebelumnya selama belum ada aturan baru yang mengatur tentang besaran UKT untuk mahasiswa yang melebihi 8 semester,

Rapat berakhir sekitar pukul 15:15 WIB dan disepakati kedepannya akan ada dialog lanjutan terkait UKT untuk meneruskan hasil dialog tertutup pada sesi ini.

Ttd.
Nazar Ardiansyah
Tim UKT Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu

Categorized in: