Rabu, 16 November 2016 Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia berkesempatan mengunjungi Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi No. 51, Jakarta Pusat. FSLDK Indonesia yang merupakan forum bersama seluruh Lembaga Dakwah Kampus (LDK) di Indonesia ini berniat menyampaikan dukungan dan aspirasinya bagi ulama yang saat ini tengah berjuang bersama masyarakat untuk menegakkan keadilan di Indonesia atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Hadir dalam silaturahmi tersebut, Ketua Puskomnas FSLDK Indonesia, Hanafi Ridwan didampingi oleh beberapa perwakilan dari beberapa wilayah seperti Puskomda Jadebek, Puskomda Yogyakarta, Puskomda Semarang Raya, Puskomda Solo Raya, dan Puskomda Bandung Raya. Sedangkan pihak yang menyambut dari MUI terdiri dari Dr. H. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. (Sekretaris Komisi Hukum MUI) dan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. (Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga)
Tujuan dari kunjungan ini selain bersilaturahmi juga merupakan bentuk dukungan nyata FSLDK Indonesia kepada MUI sebagai representasi kepentingan umat Muslim di Indonesia. FSLDK Indonesia yang anggotanya merupakan mahasiswa dari seluruh Indonesia akan terus mendukung dan akan tetap berada dalam barisan MUI bersama ulama terhadap sikap keagamaan apaun yang akan dikeluarkan, khususnya terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Thahaja Purnama.
“Kami mewakili Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia ingin menyampaikan dukungan kami kepada MUI atas sikap keagamaan yang telah dikeluarkan dalam menyikapi isu dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu. FSLDK Indonesia sebagai representasi aktivis mahasiswa muslim di ratusan kampus di seluruh Indonesia menegaskan posisinya berada dalam barisan ulama, dan siap mengawal kasus ini sampai selesai “, ujar Hanafi dalam penyataannya.
MUI merespon baik pernyataan dukungan yang disampaikan mahasiswa serta siap untuk bersama mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. Basuki Thahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian pada Rabu 16 November 2016. Sebuah sikap Kepolisian yang patut diapresiasi. Namun demikian, FSLDK Indonesia tetap berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kedepannya bersama MUI dan seluruh ulama serta komponen bangsa lainnya.
Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia