Saya mungkin bukanlah penulis yang hebat seperti Pak Ubedilah Badrun, saya hanyalah mahasiswa biasa dari Fakultas Ilmu Olahraga.
Baca juga: Wajah Kampus Mulai Bopeng?
Sesuai dengan tulisan Pak Ubedilah Badrun “Menuliskan kebenaran adalah cara terbaik mencintai kampus. Sekali lagi, menuliskan kebenaran adalah cara terbaik mencintai kampus, sepahit apapun kebenaran itu.”
Oleh karena itu akhirnya saya bertekad untuk menulis sesuai dengan kebenaran dan realita yang terjadi.
Selasa 02 Mei 2016 adalah Hari Pendidikan Nasional, di hari itu ada upacara bendera di kampus A UNJ, dan dihari itu juga ada aksi Hari Pendidikan Nasional di depan KEMENDIKBUD dan KEMENRISTEKDIKTI, seperti yang terjadi sebelumnya, teman-teman mahasiswa selalu melakukan agitasi masa atau bisa dibilang berkeliling kampus untuk menjemput dan memberikan semangat kepada mahasiswa yang sudah siap aksi maupun yang masih ragu-ragu untuk turun aksi menjadi percaya diri, dan semangat kembali untuk aksi dan bergabung didalam barisan perjuangan.
Baca juga: Refleksi Hari Pendidikan: Apa Kabar Wahai Kampusku?
Biasanya ketika teman-teman masa aksi melakukan agitasi masa itu bisa menggunakan TOA ataupun Mobil Sound, kebetulan kemarin teman-teman yang bertugas menjadi tim agitasi masa menggunakan mobil sound untuk berkeliling di dalam kampus sambil mengajak dan memberikan isu yang akan kita angkat. Tapi ketika itu teman-teman tim agitasi masa yang dihadiri oleh Sulaiman FMIPA 2015, Akbar Kurnianto FE 2015, Fajar Subhi FIS 2015, M Fajri Abdullah FT 2015, dan Dwi Agus Hendardi FIO 2016 masuk ke dalam kampus menggunakan mobil Sound dijegat dipertigaan depan BAKHUM, Gedung FIP dan Gedung Hasyim Ashari.
Miris rasanya ketika tahu kampus pendidikan dan kampus perjuangan, ketika mahasiswanya mau melakukan demonstrasi dan hanya sekadar berkeliling untuk agitasi masa dengan menggunakan mobil sound /mobil komando malah dilarang dan dijegat oleh oknum dosen dan dikawal oleh MENWA dengan alasan suara yang berasal dari mobil komando itu berisik dan mengganggu aktivitas pembelajaran. Lucu mendengarnya, karena pada kenyataannya kami sudah sering aksi dan sering berkeliling kampus menggunakan mobil sound/ mobil komando untuk agitasi masa.
Akhirnya terjadilah konflik saling berargumen antara tim agitasi masa aksi dengan oknum dosen tersebut yang didampingi oleh MENWA, ketika itu Sulaiman dan Akbar Kurnianto merasa keberatan dan tidak terima jika mobil sound tidak boleh keliling di dalam kampus, dan akhirnya mereka berdua berargumen dengan oknum dosen tersebut.
Ketika argumentasi itu terjadi, Dwi Agus Hendardi hanya berdiam diri di atas mobil sound, dan tiba-tiba dia dipanggil oleh salah satu oknum dosen tersebut untuk turun dan ditanya dengan beberapa pertanyaan.
Kronologis yang terjadi di lapangan “Dwi dipanggil oleh oknum dosen tersebut dan ditanya, dari fakultas mana kamu?” lalu dwi hanya terdiam karena dia tau dosen itu adalah dosen yang mengajar di Fakultasnya dan karena budaya yang ada di Fakultas saya dan Dwi, Dwi merasa takut diintervensi karena dia masih mahasiswa baru. Ketika itu dia ditanya kembali, dan akhirnya dia menjawab saya dari Fakultas Ilmu Olahraga/FIO pak. Kemudian oknum dosen itu langsung berkata saya dosen kamu, ngapain kamu disini? Prodi apa kamu? Cabang Olahraga apa kamu?”
Ketika itu dwi tidak mau menjawab dan menolak dengan kata-kata yang sopan, serta takut diintervensi dan lain sebagainya, lalu pada akhirnya dwi menjawab pertanyaan dosennya karena dia disuruh menjawab pertanyaannya dengan nada yang agak tinggi.
Setelah itu ketua BEM UNJ 2017 datang ke lokasi, akhirnya berdebat dan argumentasi selesai, namun masalah ini ternyata tidak selesai begitu saja.
Dwi dipanggil ke ruangan Wakil Rektor 3 ditemani Ilham Mubarak FMIPA 2014 untuk bertemu dengan oknum dosen tersebut, dosen itu bilang, “Saya tidak melarang kamu aksi dan lain-lain, tapi tolong attitude-nya dijaga,” dan dosen itu bilang bahwa masalah ini sudah selesai.
Tapi kenyataannya masalah ini terus berlanjut dan dibesar-besarkan!!!
Rabu, 03 Mei 2017, Dwi dipanggil oleh pihak WD 1 dan ditanyakan kronologis yang ada, ketika itu Dwi sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya dan bahkan saya pun ada bukti rekaman obrolan antara Dwi dan oknum tersebut bahwa Dwi tidak membentak oknum dosen tersebut ataupun melakukan suatu perkataan yang tidak sopan dan lain sebagainya. Tapi nyatanya Dwi difitnah!
Dwi dibilang membentak oknum dosen tersebut dan difitnah bahwa dia bawa-bawa nama prodi dan nama Cabang Olahraga yang dia tekuni!
Setelah itu Dwi dipanggil oleh kaprodinya dan dibilang kalau Dwi tidak dikeluarkan dari BEM Prodi, maka BEM Prodi tersebut akan dibubarkan!
Tidak hanya disitu, nama Dwi juga tercoreng di cabang olahraga yang dia tekuni dan Dwi dianggap sudah mencoreng nama baik cabang olahraga tersebut.
Saya kecewa dengan kejadian yang sudah menimpa adik saya, Dwi Agus Hendardi dari Fakultas Ilmu Olahraga, pasalnya dia sudah difitnah dan nama baiknya sudah tercemar oleh berita yang tidak benar adanya yang ditujukan kepada dirinya!
Menurut saya ini adalah pembunuhan karakter dan pembungkaman pergerakan mahasiswa!
Hanya karena dia mahasiswa baru dan karena dia aksi pada tanggal 02 mei 2017 kemarin dia harus menerima fitnah seperti ini?
Apakah ada urusannya antara aksi dengan Prodi dan cabang olahraga? Padahal kenyataannya dia sendiri masih belum aksi, dan kemarin aksinya itu di KEMENDIKBUD dan KEMENRISTEKDIKTI bukan didalam kampus. Adik saya juga tidak mau menyebutkan identitasnya kalo tidak dipaksa, lalu kenapa ketika dia sudah menyebutkan identitasnya dengan kata-kata sopan tetapi malah diberitakan hal negatif tentang dirinya?!
Saya mengecam tindakan pembukaman pergerakan mahasiswa dan pembunuhan karakter pada mahasiswa yang ingin berdemontrasi atas keinginan dan kemauannya sendiri berlandaskan apa yang dia yakini.
Karena menyampaikan pendapat dan kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan mengeluarkan pikirannya melalui tulisan dan lisan itu dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945 pas 28 – 28 E, UU no 9 tahun 1998, dan Hak asasi manusia yang dilindungi UU No 39 tahun 1999.
Tidak satupun KEKUASAAN yang boleh MELARANGNYA termasuk Kepolisian, karena sudah dilindungi KONSTITUSI berdasarkan pasal 18 UU no 9 tahun 1998.
Bahkan siapapun yang MELARANGNYA dan MEMBUBARKANNYA akan dipidana 1 Tahun Dipenjara.
Oleh karena itu, saya mengecam tegas atas tindakan oknum yang ingin membungkam pergerakan mahasiswa dan menyerang mahasiswa dengan fitnah ataupun adu domba kepada mahasiswa yang ingin ikut berdemontrasi. jika hal ini terjadi kembali saya tidak akan segan-segan untuk menyerukan perlawanan dan menuntut oknum tersebut untuk diturunkan dari jabatannya!!!
Semoga kita menjadi bagian dari sejarah masa depan UNJ yang menghadirkan perubahan dan peradaban.
Hal ini adalah bukti wajah kampus yang sudah bopeng sesuai dengan tulisan pak Ubedilah Badrun sebelumnya.
Salam hangat perjuangan, semakin kalian bungkam dan kalian halangi. Maka kami akan semakin menggelora!
Karena sejatinya hanya kematianlah yang dapat menghentikan langkah perjuangan kami!
Oleh: Burhanuddin (Ketua BEM FIO UNJ)