Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan aktif kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi dilakukan untuk meningkatkan kecakapan dan peningkatan, intelektualitas, kapabilitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa. Ketika meneropong gerakan pemuda khususnya mahasiswa di Indonesia abad ke-19, seperti di awal tahun 1908 sosok pemuda bernama Budi Utomo mampu menghembuskan setiap nafasnya untuk membangkitkan semangat pemuda. Sosoknya menjadi wadah perjuangan yang pertama kali memiliki struktur pengorganisasian modern. Didirikan di Jakarta, 20 Mei 1908 oleh pemuda-pelajar-mahasiswa dari lembaga pendidikan STOVIA, wadah ini merupakan refleksi sikap kritis dan keresahan intelektual terlepas dari primordialisme Jawa yang ditampilkannya. Pada pertengahan 1923, serombongan mahasiswa yang bergabung dalam Indonesische Vereeninging (nantinya berubah menjadi Perhimpunan Indonesia) kembali ke tanah air.

Persatuan dalam kebangkitan kaum terpelajar, mahasiswa, intelektual, dan aktivis pemuda itulah, akhirnya munculnya generasi baru pemuda Indonesia yang memunculkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda dicetuskan melalui Konggres Pemuda II yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Oktober 1928, dimotori oleh Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI). Bahkan kemerdekaan Negara Indonesia pun tak lepas dari peran pemuda dan mahasiswa, salah satu peran angkatan muda 1945 yang bersejarah, dalam kasus gerakan kelompok bawah tanah yang antara lain dipimpin oleh Chairul Saleh dan Soekarni saat itu, yang terpaksa menculik dan mendesak Soekarno dan Hatta agar secepatnya memproklamirkan kemerdekaan, peristiwa ini dikenal kemudian dengan peristiwa Rengasdengklok. Sejarah yang tak akan pernah hilang dari gerakan mahasiswa yaitu Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya “KKN” (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998, lewat pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa, akhirnya memaksa Presiden Soeharto melepaskan jabatannya.

Lalu, saat ini. Mengapa mahasiswa yang dahulu dengan gemilang menyingkirkan rezim Soeharto, tidak banyak menghasilkan tokoh politik nasional atau pimpinan negara saat ini? padahal pemuda dan mahasiswalah yang memberikan kepemimpinan dan energi dalam setiap perubahan penting disepanjang sejarah Indonesia serta berani tampil menjadi social control dalam kebijakan tokoh politik nasional. Mengapa sekarang tidak?

Pertanyaan tersebut mencoba menelusuri dan mencari apa yang terjadi sebenarnya ketika dalam gerakan mahasiswa atau pemuda di era reformasi ini. [Dahulu] para mahasiswa bersama rakyat yang telah berhasil melengserkan Soeharto setelah 32 tahun memimpin pada mei 1998, tidak mampu turut menyingkirkan orang-orang dalam lingkaran orde baru saat ini. Mereka tidak menghasilkan tokoh populis yang menuntun agenda besar revolusi nasional bersama rakyat. Akibatnya gerakan mobilisasi massa yang begitu besar, yang telah dibangun lama dibajak oleh tokoh konservatif dan tokoh figure yang tak banyak membuat perubahan dan hanya menciptakan pencitraan. Sehingga agenda reformasi tak mampu mendorong perubahan besar, karena masih tetap bergentayangan dan ketergantuan di pusat-pusat pengambilan keputusan.

[Hari ini] Setelah hampir 18 tahun masa reformasi, banyak sekali kegundahan rakyat terhadap aktivisme gerakan Mahasiswa. Mitos mahasiswa sebagai agent of change menjauh dari realita yang ada. Para mahasiswa lebih senang dan bangga jadi juru tepuk tangan di acara-acara TV atau duduk manis di pusat perbelanjaan atau di tempat nongkong modern yang begitu gemerlap dan jauh dari kesulitan hidup rakyat kecil. Di sana mereka dapat leluasa berbicara tentang artis idola, film populer serta trend atau mode pakaian terbaru, dan tak lupa mencibir setiap kali ada demo yang memacetkan jalan atau tak terima ketika upah buruh naik yang membuat para buruh dapat hidup layak. Di sisi yang lain gerakan mahasiswa dalam organisasi kemahasiswaan cenderung tersandera dengan isu-isu elit dan virus merah jambu yang menyetir media massa nasional. Peran mahasiwa sebagai Agent of change, Iron Stock, Social Control dan Moral Force menjadi pertanyaan besar saat ini. Mereka seringkali terjebak pada romantisme masa lalu, seperti seorang ABG yang ditinggal kekasihnya kemudian gagal move-on. Prestasi bagi mereka adalah ketika berhasil membuat event besar dengan mendatangkan artis papan atas. Kalau begitu apa bedanya mahasiswa dengan event organizer (EO)? Coba hitung berapa banyak organisasi mahasiswa yang tetap berada di rel awalnya untuk mengasah para intelektual mudanya yang mampu memperjuangkan kehidupan rakyat dan mengkritisi penguasa? Tidak banyak, namun itu benar adanya.

Jelas sudah landasan hukum yang seharusnya gerakan kritis mahasiswa itu tetap membara, berikut saya akan memaparkan point penting dalam berpendapat :

  • Undang-Undang Dasar 1945
    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
    Pasal 28 E
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
    Pasal 19
    Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Pasal 23
    (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
    Pasal 25
    Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 44
    Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
    Pasal 19
    1.  Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.
    2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya.
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
    Pasal 1 ayat (1)
    Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 2 ayat (2)
    Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang secara tegas dan secara hukum telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemerdekaan menyatakan pendapat tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita ini negara demokratis, bukan negara otoriter. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sangat penting untuk dijamin karena merupakan sarana warga negara untuk mempertahankan hak asasinya ataupun menuntut haknya sebagai rakyat, yang seharusnya dipenuhi oleh negara kita, serta mengawasi jalannya pemerintahan serta memberikan saran dan rekomendasi terhadap segala kebijakan yang ada apabila tidak mensejahterakan rakyat Indonesia.

Karena logika sederhana berfikir kita sebagai mahasiswa adalah ketika perasaan rakyat termaktub dalam setiap hati mahasiswa, ketika rakyat susah maka mahasiswa merasakanya. Sesungguhnya mahasiswa itu adalah rakyat, jika terdapat peraturan internal dari suatu instansi, universitas, ataupun perusahaan yang melarang penyampaian pendapat di depan umum, tentunya peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Gerakan mahasiswa juga harus belajar dari perjuangan gerakan mahasiswa pada masa sebelumnya. Mereka harus bersikap tegas dan taktis dengan berbagai kajian dan tidak hanya riuh dengan selebrasi politik pada zaman politik modern di era kepemimpinan Revolusi Mental saat ini. Tidak hanya bergerak dalam dunia maya seperti dengan gerakan petisi online, akan tetapi bergerak dalam aksi nyata dengan melakukan bentuk pernyataan sikap. Artinya, gerakan mahasiswa selain berkutat dengan teori, mereka harus turun ke massa rakyat melalui strategi live-in dengan melakukan aktivitas sosial-politik demi menciptakan kesadaran politik pada massa dan keyakinan atas kekuatannya. Melakukan berbagai kajian dan membentuk media propaganda seperti Koran dan Media online menjadi penting untuk memperkuat argumen dan memperluas kesadaran massa khususnya menjadi pencerdasan untuk Rakyat Indonesia.

Kebijakan pemerintah yang masih terjerat dalam cukong dan penguasa asing khususnya china. Membuat hutang kian merajalela, negara kita bengkak dan penuh luka yang sudah jelas adanya namun tidak ada kesadaran untuk mengobatinya. Karena jaminan dari negara asing yang meyakinkan pemerintah kita saat ini agar Ekonomi negara Indonesia tetap stabil, membuat ketergantungan politik. Maritim yang di unggulkan pada era ini juga belum terlihat taringnya.

MAHASISWA, itulah satu kata yang penuh arti, makna dan harapan untuk menerjemahkan perubahan dalam tatanan negara Indonesia [Hari ini] dan [Nanti]. Mereka yang dapat turut membantu perjuangan rakyat dengan membentuk blok historis melalui peranya sebagai Agent of change, Iron Stock, Social Control dan Moral Force. Dan hal utama adalah untuk menghidupkan kembali “Perjuangan untuk menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam era Revolusi Mental saat ini”.

Hidup Mahasiswa !!! Hidup Rakyat Indonesia !!!

Rizky Fajrianto

Kepala Departemen Sosial Politik BEM UNJ

Categorized in: