Assalamualaikum Wr. Wb.

Selasa, 14 Februari 2017, telah dilaksanakan aksi mahasiswa dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia Wilayah Se-JABODETABEK-Banten di Istana Rakyat terkait penegakan hukum UU Pemda No. 23 Pasal 83 Tahun 2014 Ayat 1,2,3.

Tuntuntan Aksi yang akan digelar oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Se Jabodetabek-Banten, diantaranya:

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk memberhentikan sementara BTP sebagai Gubernur DKI Jakarta.

2. Menuntut Presiden Jokowi untuk menjunjung tinggi hukum dengan seadil-adilnya dan menegakkan hukum tanpa pengecualian.

3. Menolak dengan tegas adanya intervensi politik terhadap hukum.

Namun nyatanya, negeri ini seperti kembali ke masa lalu pada zaman orde baru, dimana hak menyampaikan aspirasi di sambut dengan perlakukan represif dan kebengisan aparat kepolisian. Negeri ini sungguh seperti mundur ke belakang.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Bunyi pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sudah jelas menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam UU yang menunjang kehidupan masyarakat dalam hal berdemokrasi di Indonesia.

Namun, belum juga aksi digelar aparat kepolisian melalui Kapolres Jakarta Pusat mendatangi massa aksi yang sudah berada didepan RRI. Hingga kemudian Kapolres memukul mahasiswa mundur sampai ke Patung Kuda, namun mahasiswa menolak karena mahasiswa sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan juga tidak ada UU atau peraturan yang mengikat yang menjelaskan pelarangan aksi hari itu.

Tiba-tiba, Dwiyono selaku Kapolres Jakarta Pusat menginstruksikan pasukannya untuk menangkap para Presiden Mahasiswa dan meringkusnya ke dalam mobil lalu, diperlakukan bak maling yang sedang dihakimi massa.

“Massa di usir paksa agar pergi dan membubarkan diri. Namun saya tetap stand by demi menuntut keadilan di negeri ini. Ketika saya sedang mengambil gambar jalannya aksi. Tiba-tiba seorang polisi langsung berteriak, “Kurang ajar kamu ya, ngapain rekam-rekam!” Kemudian saya langsung diringkus dan diseret dengan paksa ke dalam minibus aparat. Saya dan Ihsan di mobil di maki-maki dengan kata-kata yang tidak senonoh lalu mendapatkan perlakuan kekerasan (dipukuli, ditendangi, dan ditonjok) hingga fisik kami lebam-lebam dan bibir Ihsan robek berdarah karena dipukuli aparat,” tutur Miqdad, selaku Presma UNJ saat dimintai keterangan setelah dibebaskan.

Saat itu, detilnya Presma Sebi selaku Korwil, Presma PNJ, Presma UNJ, dan Wapresma UNJ diringkus ke bareskrim dengan mobil berkerangkeng lalu dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka terus di Interogasi sampai larut malam oleh aparat dan juga mendapat perlakuan intimidasi saat diruang penyidikan.

Semua massa aksi pun turut diringkus dan dibawa menggunakan minibus kepolisian ke Polda Metro Jaya.

Perlakuan aparat sangat kontradiktif dengan semboyannya yang katanya ‘mengayomi masyarakat’.

Hari ini, mahasiswa dari Aliansi Bem Seluruh Indonesia Wilayah Se-JABODETABEK-Banten telah membuktikan bentuk kepanikan rezim, represifitas nyata aparat dan terindikasi ada intervensi politik. Hari ini kita menyaksikan bahwa pemimpin negara, yaitu Bapak Jokowi telah mengkhianati amanat undang-undang dan konstitusi dan berupaya melakukan pembungkaman gerakan mahasiswa.

Menyikapi adanya upaya pelemahan dan pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa. Maka, kami BEM UNJ 2017/2018 yang juga tergabung dalam Aliansi BEM SI menyatakan sikap:

1. Menolak dengan tegas tindakan inkonstitusional Pemerintah dan menuntut agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pengecualian.

2. Mengutuk dengan tegas segala bentuk represifitas dan anarkisme aparat kepolisian terhadap gerakan mahasiswa.

3. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya atas perlakukan represifitas dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang.

4. Menolak dengan tegas upaya pelemahan dan pengbungkaman gerakan mahasiswa.

Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak tunduk pada hukum tanpa terkecuali!

Apabila kedepannya pada setiap pelaksanaan kegiatan menyuarakan pendapat di muka umum oleh BEM Seluruh Indonesia Wilayah Se-JABODETABEK-Banten, usul ditolak tanpa ditimbang. Lalu suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Maka hanya ada satu kata yang pantas untuk kita gaungkan, yaitu LAWAN!!!

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!

TTD
Aliansi BEM Seluruh Indonesia Wilayah Se-Jabodetabek-Banten

Andri Sutomo
Kepala Departemen Sosial Politik
BEM UNJ 2017/2018

Categorized in: