Usulan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hadir dengan beberapa poin perubahan yang disinyalir dapat melemahkan KPK secara fungsi dan kewengannya. Kami mencatat 2 permasalahan krusial yang mengindikasikan pelemahan KPK, yaitu :

  1. Pereduksian fungsi KPK dalam hal penyadapan,penyidikan,dan penuntutan serta rekrutmen penyelidik dan penyidik.
  2. Independensi KPK terancam dengan semakin luasnya ruang intervensi unsur lain.

Berdasarkan kajian yg telah dilakukan (selengkapnya: ) dan tidak ditemukannya urgensi dalam penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia, maka Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan :

  1. Menolak usulan revisi UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperlemah agenda pembertasan korupsi.
  2. Menuntut pemerintah dan DPR untuk menghentikan upaya pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperlemah agenda pemberantasan korupsi.
  3. Menolak negara lemah dengan makukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !

Ttd
Kordinator Pusat BEM SI
Bagus Tito Wibisono

Categorized in: