Usulan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hadir dengan beberapa poin perubahan yang disinyalir dapat melemahkan KPK secara fungsi dan kewengannya. Kami mencatat 2 permasalahan krusial yang mengindikasikan pelemahan KPK, yaitu :
- Pereduksian fungsi KPK dalam hal penyadapan,penyidikan,dan penuntutan serta rekrutmen penyelidik dan penyidik.
- Independensi KPK terancam dengan semakin luasnya ruang intervensi unsur lain.
Berdasarkan kajian yg telah dilakukan (selengkapnya: ) dan tidak ditemukannya urgensi dalam penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia, maka Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan :
- Menolak usulan revisi UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperlemah agenda pembertasan korupsi.
- Menuntut pemerintah dan DPR untuk menghentikan upaya pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperlemah agenda pemberantasan korupsi.
- Menolak negara lemah dengan makukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
Ttd
Kordinator Pusat BEM SI
Bagus Tito Wibisono