Pada tanggal 24 Nopember 2015 pada pukul 16.30, tim sukses calon kandidat Ketua dan Wakil Ketua BEM UNJ, Rizky Fajrianto dan M. Afif Makarim melalui koordinator Tim Suksesnya Hadi Sumantri, mengajukan surat gugatan melalui Form A1 kepada Panwaslu UNJ.

Isi dari surat gugatan itu adalah menggugat hasil verifikasi tertutup pemberkasan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNJ yang dilakukan oleh KPU pada tanggal 21 Nopember 2015 serta pengesahan hasil verifikasi melalui Sidang Verifikasi pada tanggal 23 Nopember 2015.

Hasil verifikasi sementara tersebut menyatakan bahwa kandidat Rizky Fajrianto beserta M. Afif Makarim tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak adanya tanda tangan kandidat calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNJ pada grand design. Sedangkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang pasangan calon dapat ketika Tim Sukses maupun Pasangan Calon mengambil form pendaftaran tidak ada keterangan dalam pasal manapun yang menerangkan bahwasanya grand design harus ditandatangani oleh kandidat ketua dan wakil ketua (Bukti Terlampir pada Laporan).

Tim Sukses dari Rizky Fajrianto dan M. Afif melaporkan bahwa KPU UNJ pun sama sekali tidak pernah menginformasikan kepada kami bahwa adanya revisi dalam PKPU mengenai grand design yang harus ditandatangani dan kami baru mengetahui adanya PKPU revisi pada pasal 5 ketika sidang verifikasi terbuka pada tanggal 23 Nopember.

Pengajuan gugatan atas hasil verifikasi KPU kepada Panwaslu yang diterima langsung oleh ketua Panwaslu UNJ, Yafie Al Islami. Dalam gugatan tersebut pasangan calon dan Tim Sukses menuntut bahwasanya ketidaklulusan pemberkasan adalah murni salah dari KPU Pusat dan menuntut untuk menghentikan proses pemilu sementara hingga adanya kejelasan atas hasil verifikasi pemberkasan kami.

Untuk menindaklanjuti gugatan dari Pasangan Rizky Fajrianto dan M. Afif maka Panwaslu UNJ memutuskan pada hari Rabu 25 Nopember 2015 pada pukul 10.00 di sekretariat MTM akan diadakan sidang klarifikasi perihal laporan terkait kesalahan PKPU pasal 5 yang akan dihadiri oleh KPU, Panwaslu dan Timses dari pasangan Calon.

Tertanda,
Panwaslu UNJ
〰〰〰〰〰〰
CP : 089623808535 (Ulfah)

Categorized in: