Senin (21/03/16), Panasnya ibu kota DKI Jakarta tidak menyulutkan semangat mahasiswa untuk turun ke jalan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Regional Jabodetabek Banten yang di wakilkan oleh UNJ, PNJ, dan STEI SEBI beserta Buruh Indonesia melakukan aksi penolakan kriminalitas di depan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat atas kasus 26 aktivis yang di tahan.
Banyak orang berkata, sejak kapan mahasiswa membela buruh dalam aksinya?. Namun, jingle kemenangan kami bernyanyi bahwa buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota, bersatu padu rebut demokrasi. Kami menolak adanya kriminalisasi atas 26 aktivis yang terjadi pada aksi 30 Oktober 2015 silam, yang terdiri dari 23 buruh, 2 aktivis LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa.
Persidangan hari ini belum menghadirkan berkas secara rapi dan terdakwa tidak di hadirkan karena surat panggilan terhadap terdakwa tidak tertera tujuan pemanggilan tersebut. Sehingga sidang dilanjutkan yaitu pekan depan, 28 Maret 2016.“Kami menuntut tegaknya keadilan, serta penegakan hukum yang sebenar-benarnya. Katakan hitam adalah hitam, dan putih adalah putih.” Bagus Tito Wibisono (Koordinator Pusat BEM SI).
Untuk itu BEM SI dengan tegas menyatakan HENTIKAN PROSES HUKUM KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS. Demi tegaknya kejayaan, kemuliaan, dan terwujudnya cita-cita kemerdekaan.
Rizky Fajrianto
Kepala Departemen Sosial Politik BEM UNJ