Saya Raihan Aqshal Gunawan yang merupakan calon kandidat Ketua BEMP EA nomor urut 3 dan merupakan suara tertinggi yang sah dengan jumlah poin suara sebanyak 317. Pemira di prodi ini sangat panas ketika saya dengan salah satu teman calon kandidat lain mempunyai selisih hanya 2 suara saja.
Tetapi hasil tersebut mendapatkan gugatan dikarenakan saya diduga melakukan kampanye diluar masa yang ditentukan.
Gugatan ini terkait dengan pemberian susu semangat yang diberikan oleh saya kepada teman-teman yang sudah membantu saya pada masa pemberkasan ketua BEMP EA pada tanggal 12 November 2019. Tujuan saya melakukan hal ini adalah hanya sebagai bentuk terimakasih kepada teman-teman atas ketersediaannya telah membantu saya. Dan pemberian susu tersebut bukan termasuk bagian dari kampanye, karena menurut saya belum adanya keputusan mengenai calon kandidat yang lolos dalam tahap verifikasi tertutup. Saya memberikan susu dengan quotes EANFOREA yang dilakukan setelah pengembalian berkas. Padahal disitu pun saya memberikan kepada partisipan saya yang telah membantu saya dalam mengurus berkas tanpa adanya indikator untuk kampanye sekali pun. Dan saya pun belum terdaftar menjadi kandidat yang sah.
Ketika sidang gugatan dimulai, yang ada didalam ruang sidang hanyalah tergugat dan penggugat tanpa adanya saksi satu pun yang ikut ke dalam sidang. Dan keputusan hasil sidang pun seakan-akan dikejar oleh waktu karena tutupnya ruang sekret gedung L. Padahal masih banyak sekali pembahasan yang harus dicari kebenarannya. Dan ada hal pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kandidat yaitu : Kampanye pada saat masa tenang, Adanya pihak dari luar mahasiswa lebih tepatnya asisten dosen ikut campur dalam kampanye dan menghasut mahasiswa lain agar memilih kandidat tersebut.
Apa memberikan susu kepada yang membantu saya dan tidak ada niat untuk kampanye itu termasuk pelanggaran yang sangat *BERAT??* Dan Apakah melakukan Kampanye saat Masa Tenang bukan Masalah yang *BERAT?* Apa adanya diluar peserta PEMIRA dalam hal ini asisten Dosen ikut menyampaikan kampanye juga bukan merupakan masalah yang *BERAT?* Jika memang itulah kesalahan saya, saya di berikan sanksi pemotongan 5 hak suara dan denda Rp 450.000,- . Berarti jika saya memberikan 100 susu kepada yang telah membantu saya dalam proses pemberkasan, suara saya akan hilang 100 suara? Apa itu sebanding dengan memotong hak suara dari mahasiswa EA itu sendiri. Dimana letaknya demokrasi? Memotong suara rakyat hanya karena masalah yang tidak masuk akal dan tidak ada sangkut pautnya ke dalam kampanye.
Adapun kesalahan dan kelucuan yang dilakukan oleh KPU FE UNJ, yaitu :
- Press Release Gugatan tidak diposting secara tepat waktu dan tidak terbuka kepada si tergugat, postingan itu dilakukan sehari setelah adanya penggugat yang melapor
- Ketika ada pelapor yang melaporkan ke KPU FE, mereka tidak memberi tau kepada pelapor bahwa setiap aduan itu dilaporkan ke panwaslu.
Oleh karena itu saya disini mengatakan tidak setuju dengan keputusan yang dilakukan oleh Panwaslu FE. Karena masih banyak yang harus di klarifikasi dan masih bisa dicari jalan tengahnya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa lagi, Bentuk tulisan ini hanyalah bentuk penyampaian emosi saya karena merasa adanya *tebang pilih* dalam proses PEMIRA Daerah Ekonomi dan Administrasi. Saya pun tidak memaksa semua orang setuju dengan tulisan ini jika ingin menyampaikan pendapatnya saya juga terbuka dengan ikhlas, tapi untuk kalian yang merasakan hal yang sama. Terima kasih atas dukungan yang diberikan. Kepada para pendukung maafkan saya inilah yang bisa saya usahakan, semoga hal ini bisa ditindak lanjuti terlebih dalam lagi.
Mohon Partisipasi , Doa, serta Dukungannya 🙂 Terima Kasih
Ttd
Comments