Kritik terhadap sebuah ide atau pendirian akan dianggap benar selama tidak ada yang membantahnya, (Mulyadhi Kartanegara, 2007: 27). Beberapa pekan terakhir berbagai tulisan meramaikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), khususnya mengenai Pemilihan Raya (Pemira) 2019, mulai dari tulisan “Keberpihakan Tim Aksi Se-UNJ di Pemira 2019” (Selasa, 12/11), “Sepiring Berdua ala BEM UNJ” (Selasa,12/11/), “Sebuah Catatan untuk Sang Raja” (Jumat, 15/11), (Sabtu, 16/11), “Ujian Politik Fakultas X” (Ahad, 17/11), (Jumat, 22/11), “Menanggapi Mosi Tidak Percaya kepada KPU Fakultasku” (Jumat, 22/11), “Boikot Pemira!” (Jumat, 22/11), dan tulisan-tulisan lainnya –yang boleh jadi luput dari bacaan penulis.

Cukup ramainya tulisan-tulisan yang terbit tahun ini tentu patut penulis syukuri, pasalnya dari dua tahun sebelumnya (2017 s.d 2018), penulis sudah mencoba mengangkat isu hal ihwal Pemira, namun sangat disayangkan tulisan yang penulis angkat minim respon –untuk tidak menyebut tidak sama sekali, sejauh yang penulis ketahui. Sebab dari kritik dan atau pun auto-kritik melalui tulisan atau pun yang lainnya diharapkan, di samping merawat budaya literasi kampus, juga berguna untuk evaluasi bagi pihak-pihak terkait –termasuk para penulis- serta momen yang tepat untuk bertukar pikiran. Sebagaimana antara Soekarno dengan Mohammad Natsir, dan atau pun antara Pramoedya Ananta Toer dengan Haji Abdul Malik Karim Amrullah, serta tokoh-tokoh besar lainnya –jika kita membutuhkan pelajaran lainnya.

Apa yang dikutip pada awal tulisan ini sebenarnya berisi gagasan dari Mulyadhi Kartanegara yang bermaksud membangkitkan daya cendekiawan Muslim untuk (kembali) membangun budaya keilmuan Islam, khususnya filsafat, yang secara epistemologi, menurutnya perlu kembali diperhatikan. Karena tak ditampik, menurutnya, konstruksi keilmuan modern saat ini banyak dibangun dari pemikiran filsafat Barat. Yang dimana, bukan karena labelling ke-barat-an-nya sehingga ia perlu direkontruksi, lebih jauh, bahwa nilai-nilai, atau bahkan serta merta bangunan filsafatnya pada gilirannya menegasikan nilai-nilai Islam. Beliau menuliskan hal ihwal usaha para pemikir Islam yang dahulu dalam perjalanannya meramaikan kontestasi pemikiran. Bahkan, mereka –para pemikir Islam- tak segan-segan mengkritisi pemikiran yang dianggapnya berlainan –karena dianggap membawa mafsadat- dan patut dihadirkan pemikiran lain guna dijadikan pembanding –atau bahkan mengoreksi, tentu dengan tulisan-tulisan, karena membaca, dan atau aktivitas literasi adalah semangat yang dibawa dalam Islam. Sebagaimana yang pernah dilakukan Syaikhul Islam ‘Hujjat al-Islam’ Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali (w. 505/1111) pada saat itu untuk mengimbangi pemikiran rasional yang berkembang. Hingga lahirnya karya beliau Maqaashid al-Falaasifah, juga Tahaafut al-Falaasifah yang, dalam penilaian Mulyadhi Kartanegara, tajam dan jitu dalam mengkritik ilmu-ilmu rasional. Kendatipun perjalanan spiritual sekaligus intelektual Imam Al-Ghazali juga mengalami dinamika, juga kemudian kritiknya boleh jadi membuat generasi –Sunni- begitu sangat ‘berhati-hati’ pada filsafat. Namun karyanya tersebut cukup efektif dan begitu menunjukkan kebesarannya sebagai seorang ulama yang intelektual, yang pada saat itu agak berbeda dengan pilihan kebanyakan umat dengan hanya menaruh rasa curiga.

“Bahkan, mereka –para pemikir Islam- tak segan-segan mengkritisi pemikiran yang dianggapnya berlainan –karena dianggap membawa mafsadat- dan patut dihadirkan pemikiran lain guna dijadikan pembanding –atau bahkan mengoreksi”

Lalu, pada tulisan-tulisan yang telah meramaikan UNJ itu, menurut hemat penulis kita harus mengedepankan sikap arif dan bijaksana, sehingga tulisan-tulisan itu dapat menjadi refleksi bagi banyak pihak. Ada beberapa tulisan yang ingin penulis soroti substansinya, di antaranya “Ujian Politik Fakultas X” yang cukup ramai diperbincangkan. Penulis sudah melihat apa yang dikatakan notula “Syuro Wajihah Siyasi” yang ditemukan oleh penulisnya sebelum tulisan tersebut terbit. Penulis juga mengetahui bahwa penulisnya sudah melakukan itikad baik dengan mengkonfirmasi (tabayyun) hal ihwal notula tersebut pada salah satu orang yang dianggap penting dalam notula tersebut, sebelum akhirnya tulisan tersebut terbit. Boleh jadi apa yang ada dalam tulisan tersebut dianggap, “Ah, itu kan lumrah dalam politik!”. Penulis sepakat, rapat-rapat strategi politik ialah sah dan boleh-boleh saja. Namun, jika yang menjadi soal –saat itu- adanya Calon Ketua KPU salah satu Fakultas sekaligus Calon Ketua BEM salah satu Fakultas, boleh jadi kita harus melihat banyak hal yang bermuara pada kesimpulan adanya intrik atau tidak –harus berhati-hati menyimpulkan. Tetapi, secara etis, betapa tidak etis adanya pertemuan Calon Ketua KPU dan Calon Ketua BEM Fakultas dengan maksud berkumpul guna menyusun strategi terbaik memenangkan kontestasi yang akan diurusi Ketua KPU dan yang akan diikuti oleh Calon Ketua BEM Fakultas X tersebut. Kita boleh berdiskursus soal netralitas, yang pada beberapa literatur, jika menyoal ilmu pengetahuan, atau bahkan apa yang kemudian dicerap dalam akal manusia, netralitas adalah omong kosong belaka. Namun, soal independensi boleh jadi kita sepakat, jika tesisnya adalah orang-orang yang independen bukanlah orang yang tidak berada pada jalan A atau B, namun, orang yang independen adalah mereka yang memilih jalan A atau B, tanpa intervensi apa pun, kecuali apa yang ia pahami secara sadar.

Lalu, lain ulasan penulis di atas, lain lagi ulasan penulis pada paragraf ini. Agaknya penulis juga perlu menyoroti dugaan-dugaan yang sering kali berkembang menjadi isu pergerakan kampus, yang juga diutarakan secara halus dalam tulisan “Ujian Politik Fakultas X”. Dimana si penulis mencoba menerangkan jika pada penyelenggaran politik-politikan-nya, beberapa –untuk tidak menyebut keseluruhan- mahasiswa UNJ mencoba tidak terjebak pada politik praktis, sehingga dalam salah satu syaratnya, perangkat dan juga kontestan Pemira mesti tidak terlibat dalam partai politik, dengan bukti berupa surat yang menjadi legitimasi ketidak terlibatan yang bersangkutan. Kendati demkian ada keraguan sekaligus –menurut saya- desakan oleh penulisnya untuk membuktikan bahwa benar tidak ada keterlibatan pihak eksternal yang disinyalir dengan kalimat penjelas “…–yang terlihat lho ya, ndak tahu kalau yang tersembunyi”. Pihak-pihak terkait perlu menjelaskan posisinya, dengan menerbitkan tulisan-tulisan resmi atau pun yang lainnya, yang tentu silakan saja membuat status whats app, snapgram, atau bahkan thread twitter yang sepadan untuk menjawab tulisan-tulisan sebelumnya, tentu tidak hanya berisi opini yang asal menyimpulkan sesuatu atas tulisan-tulisan yang terbit tanpa dasar yang jelas, melainkan sebaliknya. Dalam tulisan “Meninjau Kembali Mimpi Kemenangan Kampus” (Amar Ar-Risalah, 2015), penulisnya pernah menantang dugaan-dugaan –yang pernah juga berkembang- ini dengan kalimat, “Saya jelas menuduh, ada player dibalik itu! buktikan kalau memang tidak ada”. Dengan sebelumnya menuliskan:

Persoalan keenam. Publik sepertinya sejak lama menyadari ada kekuatan besar yang menjadikan calon-calon ketua BEM sebagai proxy. sama-sama tahu lah. dan dalam hal ini, saya pun melihat seperti itu. karena mereka yang menggugat atas dasar PO, ternyata sepanjang tahun-tahun saya di UNJ, tidak membuka lagi PO agar aturan itu dipakai. saya jelas menuduh, ada player dibalik itu! buktikan kalau memang tidak ada.”

Kemudian, yang boleh jadi menjadi cobaan dalam strategi-strategi semacam itu adalah tidak dibenarkannya bersikap zalim. Jika zalim didefinisikan meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, maka ini senada dengan definisi ketidak adilan. Karena adil dimaknai meletakkan sesuatu pada tempatnya yang benar, (Wan Mohd Nor Daud: 2003, 99). Yang muncul setelah kita mengetahui ini bukan lantas kita bersikap simplikatif. Karena meletakkan sesuatu pada tempatnya bukan berangkat dari sikap apriori yang boleh jadi cenderung tidak berpandangan luas –untuk tidak menyebut kerdil. Setelah adil kita pahami dan kemudian diimplementasikan, agaknya yang muncul adalah sikap adil yang sejati. Dalam konteks pemilu-pemiluan kampus, misalnya –sebagai contoh, tidaklah benar, jika memang KPU ada main dengan siapa-pun-calonnya, memberikan kemudahan seperti memberikan kemudahan dalam memahami aturan (PKPU dan lain-lain) dengan sekonyong-konyong ‘membekali’ salah satu calon dengan sosialisasi ‘tertutup’, terlebih jika sudah ada itikad tidak baik. Pun, juga itikad adil tersebut harus berlaku surut dalam pengambilan-pengambilan langkah penting, semisal saat merekrut badan-badan (sie.) penting dalam KPU. Berlaku surut yang dimaksud adalah, kita juga berlaku adil dari hal-hal besar, hingga ke hal-hal yang remeh-temeh. Sebagai penutup dalam bahasan pada paragraf ini, penulis tergugah menuliskan pesan keadilan dalam Alquran yang dikutip dalam buku “Risalah Manajemen Dakwah Kampus” (Albaz Rosada, Cecep Pratama, dkk: 2007, 78):

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”. (QS. An-Nisaa: 58)

Selanjutnya penulis ingin membahas otonomi daerah, termasuk otonomi dalam penyelenggaran Pemira –dalam konteks kampus. Tidak ada yang salah dengan otonomi daerah, asal tidak menyelisihi aturan di atasnya, karena itu perlu ada aturan yang memayunginya. Lalu, pelaksanaan otonomi daerah mesti jelas, diatur dalam seperangkat hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan jelas; pelaksanaan atau pengambilan langkah, baik itu langkah hukum atau yang lainnya diatur secara jelas dalam seperangkat aturan yang berlaku. Adalah keliru, jika menyebut otonomi daerah dengan hanya melihat kultur yang ada, apa lagi kita yang sedang belajar berdemokrasi ini bukan baru-baru amat belajar, karena hal itu sudah dimulai jauh-jauh sebelum kita.

Terakhir, sebab pemilihan-pemilihan itu sudah dilakukan, dan estafet kepemimpinan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (Opmawa) akan berlanjut, penulis ingin menuliskan apa yang ada dalam tulisan “Sebuah Catatan untuk Sang Raja” dengan majas yang bermaksud mengusap-usap hati kita yang lembut dan sekaligus menukil isi kalam, –kalam, Alquran, yang pernah menggetarkan Umar ibn Khaththab r.a:

…Tuan harus menjaga nama Tuan dalam rangka mempertahankan pengaruh anda baik di dalam kerajaan, hati rakyat maupun sekutu yang sedang bermesraan di atas meja makan. Hindarilah kata-kata dan tindakan yang dapat menjadi bahan perbincangan seluruh pelosok negeri, mengenai perilaku anda di dalam kerajaan anda yang besar dan megah. Tuan juga perlu ingat ini baik-baik, jika tuan berucap dan berjanji di depan khalayak ramai, tuan benar-benar harus memastikan bahwa, tuan benar-benar mampu mewujudkan kata-kata tersebut menjadi fakta yang dapat dinikmati orang banyak. Jika Tuan salah dalam bertindak maka kecintaan rakyat yang begitu besar serta pengharapan mereka akan tuan yang begitu murah hati, akan kandas ditelan oleh setitik perbuataan tuan yang dirasa tidak patut dilakukan oleh seorang raja.”

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Maidah: 8)

Wallaahu a‘lam bishshowab

Tulisan lebih lengkap:

Categorized in: